Alkes Ritel, Penyedia Alkes Terlengkap di Jawa Barat

Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.

Alkes Ritel, Penyedia Alkes Terlengkap di Jawa Barat

Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.

Alkes Ritel, Penyedia Alkes Terlengkap di Jawa Barat

Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.

Alkes Ritel, Penyedia Alkes Terlengkap di Jawa Barat

Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.

Alkes Ritel, Penyedia Alkes Terlengkap di Jawa Barat

Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.

Penyedia Alat Kesehatan Terlengkap

Kami penyedia jasa supply alat kesehatan, peralatan laboratorium, medical, mechanical, elektrical, environmental engineering terlengkap dan terpercaya. Kami melayani penjualan retail dan pemesanan khusus.

Untuk informasi lanjut, hubungi kami di
no telp -,
email: alkesritel@yahoo.com
website: alkesritel.blogspot.com.

Tampilkan postingan dengan label Larang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Juni 2013

Larang Total Iklan Rokok di Media

 JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dan DPR didesak untuk berkomitmen memasukkan larangan iklan dan promosi rokok secara total dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru. Hal ini untuk mencegah rusaknya kesehatan generasi muda akibat paparan asap rokok.

Hal ini mengemuka dalam seminar yang diselenggarakan Kaukus Kesehatan DPR bertema ”Urgensi Pelarangan Iklan Rokok dalam RUU tentang Penyiaran dan Implikasinya terhadap Kesehatan Masyarakat” di Gedung DPR Jakarta, Kamis (30/5).

Menurut Ketua Kaukus Kesehatan DPR Sumarjati Arjoso, kehadiran RUU Penyiaran menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satunya, memperbolehkan iklan rokok di media penyiaran.

”Pada awalnya, Badan Legislasi DPR setuju melarang total iklan rokok. Namun, dalam perjalanan terjadi perubahan sehingga tetap diperbolehkan,” ujar Sumarjati.

Sumarjati menegaskan agar RUU Penyiaran yang baru segera memasukkan larangan total terhadap iklan dan promosi rokok dalam bentuk apa pun. ”Hal ini untuk mencegah remaja menjadi perokok pemula. Selama ini, mereka terpengaruh melalui iklan di media,” ujar Sumarjati.

Sumarjati menyoroti kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memperbolehkan penyiaran iklan rokok dari pukul 21.30 hingga 05.00 secara menyeluruh. ”Seharusnya peraturan itu berlaku bagi waktu setempat. Namun, warga di Indonesia timur masih menerima tayangan iklan rokok hingga pukul 07.00,” ujarnya.

Anggota Panitia Kerja RUU Penyiaran, Muhammad Najib, menuturkan, perdebatan di Komisi I di antara dua pihak berseberangan, yakni pihak menyetujui pelarangan mutlak dan pihak hanya ingin pembatasan serta pengaturan iklan rokok, hampir usai.

”Ada kompromi bahwa pengaturan iklan rokok harus lebih maju dari RUU sebelumnya. Dalam hal ini durasinya dikurangi dan waktu tayang pun ditentukan. Namun, semua ini belum final,” katanya.

Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subianto menjelaskan, pelanggaran jam tayang iklan rokok merupakan tanggung jawab dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). ”Seharusnya KPI lebih tegas menindak pelanggaran tersebut.” ujar Henri.

Putusan MA

Henri menambahkan, terkait penerapan larangan iklan secara total, pihaknya tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009 yang menyatakan iklan rokok tidak bisa dilarang karena merupakan produk legal yang boleh beredar.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Kartono Mohamad menyatakan, tidak yakin dengan komitmen pemerintah dan parlemen untuk memasukkan aturan larangan total iklan dan promosi rokok dalam RUU Penyiaran.

”Aturan dari Mahkamah Konstitusi tersebut dikeluarkan sebelum ada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Hal ini menunjukkan, pemerintah secara langsung menghancurkan generasi masa depan bangsa,” kata Kartono. (K06)



Sumber Kompas



Info Alkes

Jumat, 31 Mei 2013

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, KPI Larang Iklan Rokok

KOMPAS.com - Hari tanpa tembakau sedunia 2013 yang jatuh setiap tanggal 31 Mei tahun ini mengambil tema "Tolak Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok". Maka Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezki Suyanto meminta kepada semua media elektronik khususnya untuk tidak menayangkan satu pun iklan rokok di hari tersebut.

Ezki mengatakan hal ini diharapkan menjadi rintisan untuk meniadakan iklan rokok di media. "Selama ini iklan rokok masih boleh ditayangkan di atas jam 21.30. Namun kami ingin iklan rokok sudah tidak ditayangkan sama sekali," katanya dalam diskusi dengan tema "Polemik Iklan Rokok" yang diadakan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Kamis (30/5/2013) di Jakarta.

Ezki juga meminta masyarakat dapat menjadi saksi tidak ditayangkannya iklan rokok di Hari Tanpa Tembakau besok. Iklan rokok seperti yang diketahui merupakan daya tarik yang baik, terutama bagi remaja dan anak untuk mencoba rokok.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Kartono Mohamad mengatakan, iklan rokok seharusnya bisa dilarang ditayangkan layaknya minuman beralkohol. "Keduanya sama-sama merugikan kesehatan," ujarnya.

Bahkan, imbuh Kartono, iklan susu formula yang sebenarnya tidak berbahaya bagi kesehatan bisa dilarang, apalagi rokok yang sudah jelas merugikan kesehatan. Iklan susu formula dilarang karena dapat mengganggu program ASI ekskusif enam bulan.

Ezki mengatakan, iklan, promosi, dan sponsor rokok dapat ditekan melalui menggantinya dengan produk lain. Kuncinya dengan melakukan pendekatan ke produsen lain agar memasang iklan, melakukan promosi, dan menjadi sponsor sebanyak yang produsen rokok bisa lakukan.

"Media atau promotor harus tegas menolak iklan, promosi, atau sponsor rokok," tandasnya.



Sumber Kompas



Info Alkes