Untuk informasi lanjut,
hubungi kami di
email: alkesritel@yahoo.com
website: alkesritel.blogspot.com.
Menyajikan informasi akurat dan terkini penyedia alat kesehatan di Bandung Jawa Barat
Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.
Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.
Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.
Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.
Kami menyediakan supply alat kesehatan, peralatan laboratorium terlengkap di Jawa Barat. Hubungi kami untuk informasi lanjut. email: alkesritel@yahoo.com. website: alkesritel.blogspot.com.
Untuk informasi lanjut,
hubungi kami di
no telp -,
email: alkesritel@yahoo.com
website: alkesritel.blogspot.com.
Kompas.com - Penerapan pelayanan berjenjang, sistem kapitasi, dan standardisasi penggunaan obat mutlak dilakukan agar sistem asuransi kesehatan sosial berjalan baik.
Demikian pendapat Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris dan Sulastomo, mantan Ketua Tim SJSN 2001-2004, yang dihubungi secara terpisah, Kamis (23/5), di Jakarta. Mereka dimintai tanggapan terkait karut- marut pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang diluncurkan Pemprov DKI Jakarta.
Fachmi menyatakan, sampai saat ini premi Rp 23.000 per orang per bulan dikelola Unit Pelaksana Jamkesda Dinas Kesehatan DKI Jakarta. ”Dalam KJS PT Askes hanya verifikator, apakah klaim rumah sakit telah sesuai dengan INA-CBG. Selain itu, melakukan pendataan peserta serta membantu informasi teknologi untuk melihat pemanfaatan fasilitas kesehatan secara real time,” kata Fachmi.
INA-CBG (Indonesia Case Based Group) adalah sistem pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan yang dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan pemakaian sumber daya yang sama. Besaran tarif INA-CBG ditetapkan National Casemix Centre (NCC) Kementerian Kesehatan yang saat ini terdiri dari para wakil rumah sakit pemerintah dan jajaran Kementerian Kesehatan.
Menurut Fachmi, dalam skema asuransi kesehatan sosial, akses pelayanan kesehatan dilakukan berjenjang dari fasilitas pelayanan primer, sekunder, hingga tersier. Pelayanan primer adalah entitas pelayanan kesehatan (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) yang bertanggung jawab atas kesehatan populasi, sekitar 3.000 penduduk.
Penduduk yang sakit harus ditangani di pelayanan kesehatan primer. Jika sudah tidak mampu atau di luar kompetensi pelayanan kesehatan primer, baru pasien dirujuk ke pelayanan kesehatan sekunder (rumah sakit di daerah). Jika penyakit terlalu berat, baru dirujuk ke pusat rujukan nasional (RS Cipto Mangunkusumo). ”Pasien tidak bisa melakukan jalan pintas langsung ke rumah sakit,” kata Fachmi.
Berdasarkan bukti dari sejumlah negara didapatkan, setiap bulan dari 1.000 penduduk, sekitar 250 orang berobat. Dari jumlah itu, hanya 21 orang yang harus dirujuk untuk rawat jalan dan 9 orang dirawat inap di RS daerah. Hanya 1 orang dirujuk ke pusat rujukan nasional.
Seharusnya kapitasi
Entitas pelayanan primer dibayar dengan sistem kapitasi, pembayaran jumlah uang tertentu di depan untuk menjamin kesehatan populasi penduduk. Penduduk yang sakit dirawat dengan uang kapitasi. Makin sedikit penduduk yang sakit, dokter makin untung. Karena itu, dokter harus menjaga penduduk tetap sehat dengan penyuluhan preventif dan promotif. Dokter tidak bisa sembarangan merujuk pasien ke pelayanan sekunder. Jika yang dirujuk melebihi jumlah wajar, biaya perawatan dibayar dengan uang kapitasi.
Persoalannya, kata Fachmi, dalam pelaksanaan KJS, pelayanan primer masih dibayar secara fee for service (dibayar per pelayanan diberikan kepada pasien). Karena itu, pelayanan kesehatan berjenjang kurang berjalan karena pelayanan kesehatan primer bebas merujuk pasien ke rumah sakit.
PT Askes mendorong penerapan kapitasi di pelayanan primer. ”Pelayanan primer harus diperkuat dengan pemberian kapitasi yang memadai dan regulasi bahwa dana kapitasi bisa langsung dimanfaatkan penyedia pelayanan, dokter keluarga maupun puskesmas. Jadi untuk puskesmas tidak lagi diserahkan ke negara,” kata Fachmi.
Biaya kapitasi adalah 30 persen premi. Hal itu termasuk untuk penyediaan obat dan pemeriksaan penunjang. Dengan demikian, tidak ada lagi mismatch alat serta obat yang diperlukan dan yang tersedia di puskesmas.
Di sisi lain, rumah sakit dibayar dengan tarif paket INA-CBG yang didasarkan pada perhitungan rumah sakit pemerintah. Tarif itu menjadi berat bagi rumah sakit swasta mengingat gaji dokter dan pegawai, serta belanja modal (peralatan, alat kesehatan, dan obat-obatan) dibiayai sendiri, bukan oleh pemerintah. Karena itu, tarif INA-CBG kini ditinjau kembali.
Tim di NCC juga diusulkan ditambah wakil dari BPJS, wakil asosiasi rumah sakit swasta, akademisi, organisasi profesi serta wakil konsumen.
Terkait paket INA-CBG, agar tidak merugi provider harus menggunakan obat-obatan yang bioavailabilitas maupun bioekuivalensi sama dengan obat asli/ paten agar efisien.
Standardisasi obat
Sulastomo yang juga mantan Direktur Operasi PT Askes 1986-2000 menekankan, standardisasi penggunaan obat mutlak dilakukan. Biaya obat adalah 40-45 persen biaya pelayanan kesehatan. Dengan melakukan efisiensi biaya obat, biaya kesehatan bisa efisien.
Menurut Sulastomo, seharusnya pelaksanaan JKS maupun JKN tahun depan mengikuti sistem Askes. ”Sistem itu sudah teruji selama puluhan tahun, tinggal diteruskan,” katanya.
Dalam hal ini, pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang, pelayanan primer dibayar dengan kapitasi, rumah sakit dibayar dengan tarif paket, dan obat menggunakan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO).
Kapitasi dan tarif paket harus dihitung sesuai harga keekonomian, karena mekanisme pasar dalam pelayanan kesehatan tetap berlaku. Jika terlalu rendah, tidak ada fasilitas pelayanan kesehatan yang mau bergabung. (ATK)
KOMPAS.com - Layanan kesehatan jiwa Indonesia ternyata masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan minimnya jumlah layanan primer yang memiliki unit kesehatan jiwa.
"Dari sekitar 9 ribu total puskesmas yang kita miliki, hanya seribu yang memiliki unit kesehatan jiwa. Sebanyak 8 ribu lainnya tidak ada," kata Wakil Ketua Komis IX DPR-RI, Nova Riyanti Yusuf, pada peluncuran unit mobile mental health service dan penandatanganan nota kesepahaman Program Kesehatan Jiwa Masyarakat, Senin (20/5/2013), di Jakarta.
Belum adanya peraturan dan kepedulian terhadap masalah kesehatan jiwa, kata Nova, menjadi tantangan utama. Ia mengatakan, aturan yang jelas diperlukan untuk menyusun berbagai program. Belum adanya aturan menyebabkan layanan kesehatan jiwa tidak bisa berdiri mantap. Masyarakat pun belum sepenuhnya mengetahui dan menyadari pentingnya pengobatan dan pencegahan gangguan jiwa.
"Saat ini RUU Kesehatan Jiwa sudah menjadi prioritas penyelesaian. Dengan adanya aturan yang jelas, kita bisa membuat sistem kesehatan jiwa yang baik dan menyeluruh," kata Nova.
Rendahnya layanan kesehatan jiwa juga diakui Kasubdit Kelompok Berisiko Direktorat Bina Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan RI, Edduard Idul Riyadi. Menurutnya kesehatan jiwa yang tidak terlihat kurang diperhatikan masyarakat dan pemerintah, layaknya penyakit fisik lainnya. Padahal, jiwa yang sehat akan mendukunh fisik yang baik. Jiwa yang sehat juga memungkinkan masyarakat untuk bisa bahagia dengan hidupnya.
"Saat ini, Indonesia hanya memiliki kurang lebih 30 rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia. Jumlah ini tentu kurang, apalagi kecenderungan orang menderita gangguan jiwa bertambah," kata Eduard.
Peningkatan jumlah penderita gangguan jiwa sejalan dengan penduduk yang terus bertambah. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, penderita gangguan jiwa di seluruh Indonesia berkisar satu juta orang, sedangkan golongan sedang sampai mencapai 19 juta.
"Peningkatan penduduk tentu berefek pada interaksi sosial yang semakin rumit, stres, dan persaingan. Hal ini memicu terjadinya gangguan jiwa," kata Edduard.
Peningkatan layanan kesehatan primer, lanjutnya, seharusnya menjadi pilihan utama. Ia mengatakan, sesuai sistem rujukan yang akan diberlakukan, setiap puskesmas akan memiliki minimal satu tenaga kesehatan jiwa. Tenaga kesehatan ini akan membantu masyarakat melakukan tindak preventif terhadap gangguan jiwa. Dengan cara ini diharapkan kesehatan jiwa masyarakat menjadi lebih baik.
KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan, iuran premi sebesar Rp 27.000 menjadi ukuran ideal untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan iuran tersebut, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan mendapat pelayanan yang sama tanpa membedakan kelas ekonomi. Iuran sebesar Rp 27.000 akan dapat menjamin kualitas obat dan layanan sehingga tidak perlu diragukan.
"Angka ini sebetulnya sudah pernah dikeluarkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kita ambil karena tidak terlalu rendah," kata Sekretaris Jenderal PB IDI, dr. Daeng M. Faqih, MH, pada peluncuran Indomedica Expo 2013, Kamis (11/4/2013) kemarin di Jakarta.
Daeng mengatakan, premi tersebut ditetapkan setelah memperhitungkan unit cost yang digunakan saat pemeriksaan. Unit cost tersebut terdiri atas tenaga farmasi, kedokteran, administrasi, obat habis pakai, dan obat yang diresepkan. Iuran tersebut tak lagi bisa ditawar. Apabila obat yang berkualitas baik harganya tinggi, maka sejumlah itulah yang harus dibayar.
Menurut Daeng mengobati pasien tidak bisa dilakukan setengah hati. "Tidak bisa kita kasih obat yang kualitasnya di bawah yang disarankan. Atau kita beri setengah resep karena duitnya kurang," kata Daeng.
Ia khawatir, bila premi terlalu rendah tenaga kesehatan tidak antusias mengobati. Sehingga, proses pemeriksaan dan pengobatan tidak bisa dilakukan dengan maksimal. Akibatnya, pasien tidak merasakan mutu terbaik dari pengobatan yang dilakukan.
SJSN sesungguhnya menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan. Sistem ini menitikberatkan pelayanan pada unit kesehatan dasar seperti puskesmas. Sistem ini memudahkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Pasien akan mendapat obat sesuai kebutuhan. Pasien juga ditangani dokter yang kompeten. Pasien tidak perlu pergi ke rumah sakit besar untuk mendapat layanan maksimal. Untuk pemeriksaan lanjutan, pasien perlu mendapat rujukan dari dokter di puskesmas.
Dengan sistem ini, diharapkan tidak terjadi penumpukan pasien. Dengan premi yang ada, diharapkan para dokter antusias bekerja di layanan kesehatan tersebut. Namun premi yang kecil dikhawatirkan akan menurunkan antusiasme tersebut.
"Padahal dengan pembiayaan yang baik, sistem pelayanan berjenjang bisa berjalan lancar. Perlu dipertimbangkan lagi bagaimana sistem pembiayaannya," kata Ketua PB IDI, dr. Zainal Abidin MH.
Kompas.com - Belanja pasar kesehatan di Indonesia diprediksi akan melonjak menjadi 60,6 Miliar Dollar AS di tahun 2018. Angka ini terus tumbuh seiring dengan meningkatnya harapan hidup secara umum masyarakat Indonesia.
Menurut data World Bank saat ini perbelanjaan pelayanan kesehatan di Indonesia per kapita mencapai 50,8 Dollar AS. Sedangkan di Jepang perbelanjaan pelayanan kesehatan sudah sekitar 2.200 Dollar AS. "Dibandingkan dengan Jepang, (jumlah perbelanjaan pelayanan kesehatan di) Indonesia masih sangat kecil," ujar Sutoto.
Kendati demikian, dengan jumlah perbelanjaan kesehatan Indonesia yang sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan Jepang, harapan hidup masyarakat Indonesia tidak jauh dengan Jepang. Indonesia memiliki harapan hidup rata-rata 71 tahun, sedangkan Jepang 81 tahun.
Hannah Nawi, Associate Director, Healthcare Practice, Asia Pasific, Frost & Sullivan mengatakan, meningkatnya harapan hidup di Indonesia juga akan berdampak pada naiknya permintaan terhadap perawatan kesehatan jangka panjang untuk para manula.
"Maka dibutuhkan reformasi sektor kesehatan di Indonesia, seiring meningkatnya permintaan pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik" ujar Hannah dalam media briefing 'Prediksi Industri Kesehatan Indonesia 2013' Rabu (27/3/2013) kemarin di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia Sutoto mengatakan, daya beli masyarakat meningkat sehingga dapat dijadikan kesempatan bagi rumah sakit di Indonesia untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dengan biaya yang lebih efisien.
"Biaya pembelian kesehatan bisa ditekan dengan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dengan pengelolaan rumah sakit yang lebih efisien," ujar Sutoto.
Jakarta, Kompas - Uji coba pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan dilakukan mulai 1 April 2013 di Provinsi DKI Jakarta. Uji coba diharapkan menjadi laboratorium pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014.
Achmad Soebagio dari National Casemix Center Kementerian Kesehatan dalam Sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pelaksanaan Program Kartu Jakarta Sehat kepada rumah sakit se-DKI Jakarta, Kamis (28/3), mengatakan, salah satu yang diujicobakan adalah sistem pembayaran menggunakan Indonesia Case Base Group’s (INA CBG’s). Ini merupakan sistem pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan yang dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan pemakaian sumber daya yang sama.
”Semula DKI menggunakan sistem pembayaran berdasar Paket Pelayanan Esensial, per 1 April akan memakai INA CBG’s. Hal ini bukan barang baru karena sudah dilakukan oleh 900 rumah sakit di Indonesia yang melayani program Jaminan Kesehatan Masyarakat,” kata Achmad.
Uji coba juga akan dilakukan di Provinsi Aceh pada Juni 2013.
Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris mengatakan, sesuai Peraturan Presiden tentang SJSN, sistem pembayaran untuk rumah sakit adalah INA CBG’s. Adapun untuk puskesmas adalah kapitasi. Kapitasi adalah metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan di mana pemberi pelayanan kesehatan (dokter atau klinik) menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta per periode waktu.
Fachmi mengatakan, saat ini penyusunan kerja sama dilakukan terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Beberapa tahapan yang dipersiapkan antara lain penggunaan teknologi informasi di puskesmas. Askes juga melatih para petugas baru, melakukan verifikasi terhadap pasien yang dirawat di rumah sakit, dan menghitung kapitasi yang ideal.
Terkait besaran pembagian iuran peserta untuk rumah sakit, Achmad mengatakan, tarif sedang diperhitungkan dengan melibatkan rumah sakit. Targetnya, bisa ditetapkan pada bulan Juni.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah rumah sakit terkait premi untuk penerima bantuan iuran Rp 15.500, Achmad mengatakan, rumah sakit harus melakukan efisiensi agar bisa bertahan.
Belum sepakat
Sehari sebelumnya, dalam dialog eksklusif ”Jaminan Kesehatan-SJSN Tingkatkan Derajat Kesehatan Rakyat” di Jakarta, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui, sampai saat ini belum tercapai konsensus antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan perusahaan- perusahaan swasta. Konsensus itu terkait detail besaran iuran BPJS pekerja serta koordinasi manfaat.
”Besar iuran seharusnya diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013, tetapi karena belum ada kesepakatan, besaran iuran akan kami susun tersendiri,” katanya.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bagian Pengupahan Hariyadi Sukamdani, pembahasan iuran pekerja mandek karena sulit tercapai kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha. ”Ada serikat pekerja yang tidak setuju membayar iuran,” katanya. (DOE/*)
KOMPAS.com - Mendapatkan gigi yang sehat ternyata ditentukan sejak masih dalam kandungan dan kedisiplinan merawat gigi susu. Tak ayal, perawatan gigi yang dilakukan sedini mungkin akan berdampak sangat baik pada gigi yang sehat di kemudian hari. Tidak mendapat asupan gizi yang baik saat hamil dan salah cara menyusu merupakan faktor yang berpengaruh buruk bagi kesehatan gigi.
Menurut Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Zaura Rini, hal ini dikarenakan gigi mulai dibentuk saat berusia 20 minggu di dalam kandungan, meskipun gigi susu pertama umumnya baru tumbuh di usia kelahiran 6 bulan.
Menjaga kesehatan gigi saat di dalam kandungan, lanjut dokter dengan sapaan akrab Rini ini, yaitu dengan memperhatikan nutrisi yang dibutuhkan untuk mendapatkan gigi yang kuat dan sehat. Asupan kalsium dan vitamin D yang cukup saat hamil akan berkontribusi untuk kesehatan gigi anak.
Rini memaparkan, setelah baru lahir pun kesehatan gigi anak juga perlu diperhatikan, sekalipun gigi anak belum tumbuh. "Meskipun gigi belum terlihat, namun sudah ada bakal gigi yang tertanam dalam gusi," ungkapnya.
Cara menyusui yang salah, kata Rini, dapat berakibat buruk pada kesehatan gigi. "Sering ditemui ibu yang menyusui anaknya sambil tidur dan membiarkan hingga anak tertidur. Padahal itu dapat merusak gigi anak," jelasnya.
Menurut Rini, cara yang tepat saat menyusui anak adalah dengan memisahkan waktu menyusui dengan waktu tidur. "Saatnya menyusu ya menyusu, saatnya tidur ya tidur," katanya.
Dengan menyendirikan waktu tidur dengan waktu menyusu, lanjut Rini, selain membuat gigi anak sehat, juga akan membuat anak lebih disiplin.
Kerusakan gigi akibat habis menyusu langsung tidur diakibatkan oleh asam yang dihasilkan dari air susu yang didiamkan dalam waktu yang relatif lama. Asam yang dihasilkan akan mempercepat pertumbuhan bakteri dalam mulut. Bakteri inilah yang akan merusak gigi.
Selain itu, Rini juga merekomendasikan agar gusi bayi yang belum tumbuh gigi dibilas dengan air bersih agar hilang sisa-sisa susu setelah habis menyusu. "Bisa langsung diminumkan, atau cukup dengan menyekanya dengan kain basah," pungkas Rini.
Pengunjuk rasa yang menyebut diri Serikat Rakyat Miskin berunjuk rasa meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Dewan Rakyat Pengawas Layanan Publik, di Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/3). Menurut mereka, penerima Kartu Jakarta Sehat ataupun Kartu Jakarta Pintar banyak yang tidak sepenuhnya berkriteria miskin. Mereka ada yang mampu, tetapi mendaftar. Jakarta, Kompas - Kenaikan target pendapatan daerah DKI Jakarta dari sektor kesehatan harus disertai dengan pengawasan atas penggunaan data itu.
Dengan tingginya target pendapatan yang mencapai Rp 939,48 miliar, warga DKI Jakarta seharusnya bisa mendapatkan pelayanan prima.
Ahli pelayanan kesehatan dari Universitas Indonesia, Hasbullah Tabrany, Minggu (17/3), mengingatkan, sistem yang tidak melayani masyarakat itu sudah telanjur diciptakan.
”Sistemnya sudah sedemikian rupa sehingga berorientasi keuntungan, bukan pelayanan masyarakat. Yang perlu dicermati, uang sebesar itu kembali kepada masyarakat atau tidak,” katanya.
Pelayanan kesehatan, lanjut Hasbullah, memang memerlukan biaya, seperti untuk obat dan tenaga medis yang profesional. Namun, kelemahan terbesar adalah pengawasan penggunaan dana pelayanan kesehatan.
Seperti tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2013, target pendapatan daerah dari sektor kesehatan mencapai Rp 939,48 miliar. Pendapatan sektor kesehatan ini termasuk dalam lima besar penyumbang pendapatan DKI Jakarta.
Pendapatan sektor kesehatan meliputi pendapatan dari dinas kesehatan Rp 268,35 miliar, enam rumah sakit umum daerah (RSUD) Rp 561,50 miliar, 44 puskesmas kecamatan Rp 98,56 miliar, laboratorium kesehatan daerah Rp 3,25 miliar, Akademi Keperawatan Jayakarta Rp 1,82 miliar, dan ambulans gawat darurat Rp 6 miliar.
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafy mengatakan, dibandingkan tahun 2012, kenaikan pendapatan setiap RSUD signifikan. Tahun lalu, target pendapatan enam RSUD Rp 481,29 miliar. Dana itu sebagian dipungut dari masyarakat sebagai imbalan atas barang dan layanan yang diberikan rumah sakit.
Dia menilai, target pendapatan pajak sektor kesehatan terlalu dipaksakan. ”Terkesan ada komersialisasi pelayanan rumah sakit. Kami meminta pendapatan dari puskesmas dan RSUD dihapus karena akan memberatkan masyarakat,” katanya. (FRO)