Penyedia Alat Kesehatan Terlengkap

Kami penyedia jasa supply alat kesehatan, peralatan laboratorium, medical, mechanical, elektrical, environmental engineering terlengkap dan terpercaya. Kami melayani penjualan retail dan pemesanan khusus.

Untuk informasi lanjut, hubungi kami di
no telp -,
email: alkesritel@yahoo.com
website: alkesritel.blogspot.com.

Selasa, 19 Maret 2013

Perlu Dibuat Perda untuk Dukung PP ASI

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyatakan sejauh ini belum dapat menilai pelaksanaan PP No.33 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif karena peraturan tersebut baru diresmikan 1 Maret 2013 lalu.

"Terlalu dini untuk mengevaluasi pelaksanaan PP ASI. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi," ujar Kepala Seksi Standardisasi Konsumsi Makanan Direktorat Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Titin Hartini di sela-sela acara Halaqah Syahriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan tema 'Pentingnya Gizi dalam Menciptakan Generasi Berkualitas' Kamis (14/3/2013) di Jakarta.

Kementerian Kesehatan, kata dia, mengimbau kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) guna membuat PP ASI lebih mengikat. "Perda sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah langsung dapat mengambil tindakan bila ada pelanggaran," ujarnya.

Di dalam PP ASI diatur tentang anjuran inisiasi menyusu dini segera setelah lahir dalam waktu satu jam pertama, pemberian ASI eksklusif untuk bayi hingga berusia 6 bulan, pemberian makan pendamping ASI setelah 6 bulan, dan pemberian ASI tetap dilanjutkan sampai anak berusia 24 bulan. PP ASI juga mengatur tentang pengadaan ruangan khusus menyusui di berbagai tempat umum seperti kantor, mall, terminal, stasiun, dan tempat-tempat umum lainnya.

Kendati cukup lengkap tentang aturan yang mendukung pengadaan ASI eksklusif, namun PP ASI belum memberikan aturan yang jelas tentang aturan bagi promosi susu formula bagi bayi berusia 0 hingga 6 bulan yang seharusnya diberi ASI eksklusif. Ditambah lagi dengan menjamurnya merk-merk susu formula baru yang memperbesar kemungkinan penurunan angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia.

Titin menyatakan, aturan tentang promosi produk susu formula untuk bayi usia 0 hingga 6 bulan telah disusun. Kementerian Kesehatan sedianya akan mengeluarkan empat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Pemberian ASI, kata dia, dapat menolong mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Selain itu, dapat membuat baik bayi maupun ibu terhindar dari berbagai macam penyakit sehingga menurunkan angka kematian.



Sumber Kompas



Info Alkes

0 comments:

Posting Komentar